TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang rencanakan pengelolaan parkir diserahkan pada pihak swasta.
Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie mengatakan, dalam waktu dekat BPPRD akan berdiskusi rencana ini bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang.
Menurutnya, sebagai OPD yang berkecimpung dalam pengelolaan pajak dan retribusi, BPPRD menginginkan rencana tersebut segera terealisasi.
“Kami pengen harus cepat, karena ini menjadi tolak ukur penerimaan pajak maupun retribusi, kalau bisa segera Alhamdulillah, lebih cepat lebih bagus,” jelasnya, Jumat (19/7/2024).
Said mengakui pendapatan retribusi dari perparkiran selama ini belum terlalu maksimal.
Dengan diserahkan kepada pihak swasta, lanjutnya, pengelolaan perparkiran diharapkan lebih profesional dan dapat meningkatkan PAD.
“Kalau dikelola pihak ketiga lebih profesional, meskipun kalau saat ini upaya dari OPD telah dilakukan juga, kita berharap Diserahkan kepada pihak ketiga lebih meningkat lagi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, rencana pengelolaan parkir diserahkan ke swasta telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhidayat.
“Pada prinsipnya pimpinan kita sepakat hal ini,” katanya.
Kendati begitu, lanjut Said, Pj dan Sekda menekan rencana harus direncanakan sebaik mungkin.
Supaya tidak menyalahi aturan yang berlaku sehingga nanti menyebabkan ketidakpastian terhadap aturan yang ditetapkan.
“Itu pesan dari pimpinan ini harus dudukan dulu terhadap hal terkait,” ucapnya.
Ia menambahkan, rencana bekerjasama dengan pihak swasta merupakan upaya mereka untuk melakukan pembenahan sistem perparkiran di daerah setempat.
Selain itu dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan sumber pendanaan daerah (PAD) bersumber dari retribusi dan pajak parkir.
“Tentunya harapan kita dengan adanya kerjasama pihak ketiga ini perparkiran di Tanjungpinang lebih dapat meningkat penerimaan dibandingkan tahun sebelumnya,” tukasnya. (Srl)