Tanjungpinang

BPPRD Tanjungpinang Lakukan Penagihan Aktif Kepada Wajib Pajak Daerah

×

BPPRD Tanjungpinang Lakukan Penagihan Aktif Kepada Wajib Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Said Alvie

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id –Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah.

Saat ini bidang penagihan BPPRD mulai dari awal tahun sampai saat ini menjelang akhir tahun terus mengejar ketertinggalan daripada target yang telah ditetapkan pada APBD Murni tahun 2024.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie kepada media menyampaikan BPPRD berdiri sesuai TUPOKSI terdiri dari 3 Bidang diantaranya Bidang Pelayanan, Bidang Penetapan dan Bidang Penagihan.

Salah satu tugas dan fungsinya dari Bidang Penagihan yaitu melakukan penyelenggaraan penagihan kepada wajib pajak daerah yang menunggak maupun yang belum melakukan pembayaran, tentunya ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hal senada disampaikan oleh Mulyadi selaku kepala bidang penagihan bahwa saat ini dibidang penagihan rutin melakukan penagihan kepada wajib pajak daerah khususnya yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu dan menunggak.

“Sesuai arahan pimpinan untuk turun ke lapangan langsung ke wajib pajak agar wajib pajak pun mengetahui usaha atau tempat usaha wajib pajak ini mempunyai tunggakan dan atau belum melakukan pembayaran pajak daerah,” ujarnya.

Selain upaya turun langsung ke lapangan pihaknya juga menyurati wajib pajak yang masih menunggak.

“Alhamdulillah dengan turun langsung ke wajib pajak kita mengetahui kendala apa sehingga wajib pajak tidak melakukan pembayaran dan kami melibatkan PT. POS Indonesia untuk bersama ikut dalam penagihan pajak,” tegasnya.

Said menambahkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan daripada penerimaan dan mengurangi piutang wajib pajak daerah, BPPRD melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk memediasi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan atau piutang pajak daerah.

Sehingga wajib pajak daerah yang menunggak tidak mengulangi dan mematuhi dari ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Tentunya ini semua bisa terealisasi atas dukungan masyarakat kota Tanjungpinang selaku wajib pajak daerah yang taat serta sadar akan kewajiban perpajakan daerahnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat segera lakukan pembayaran pajak daerah khususnya pajak PBB – P2 dan pajak daerah lainnya dan terimakasih atas kontribusi dalam membayar pajak daerah dan hindari denda keterlambatan dalam membayar pajak daerah,” imbuhnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *