TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian tarif pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
Menurut Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvie, penyesuaian itu setelah disahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Perubahan Perda tersebut setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Alvie menyebutkan, akan segera mensosialisasikan perubahan Perda pajak dan retribusi tersebut kepada wajib pajak, termasuk penyesuaian tarif PBB P2.
“Karena rancangan peraturan daerah selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta Provinsi Kepri pada awal Januari 2024, tentunya sosialisasi kepada wajib pajak dan masyarakat disejalankan dengan penerapan perda yang baru untuk beberapa jenis pajak daerah,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (10/1/2024).
Ia menjelaskan, ada hal yang berubah di dalam nomenklatur Perda yang baru, yakni, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan gabungan dari pajak hotel, restoran, hiburan, PPJ dan, parkir.
“Sementara, untuk jenis pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, Air Tanah, sarang burung walet, PBB-P2, dan BPHTB tetap sama penyebutannya,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan perubahan tarif PBB-P2, yang peraturan sebelumnya tarif dibagi 2 bagian yaitu 0,1 persen nilai tanah dan bangunan di bawah 1 miliar dan 0,2 persen di atas 1 miliar.
“Untuk Peraturan yang terbaru saat ini menjadi 0,5 persen. Tapi berdasarkan pembahasan dengan pansus untuk di Tanjungpinang kita hanya sampai 0,3 persen. 0,1 untuk nilai tanah dan bangunan 1 miliar, 0,2 persen nilai 2 milyar, dan 0,3 persen di atas 2 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian itu akan berpengaruh kepada perubahan nilai pajak yang biasa dibayar tahun-tahun sebelumnya oleh masyarakat.
“Untuk itu, BP2RD Kota Tanjungpinang meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat akan penyesuaian tarif ini,” imbuhnya.