BATAM, deltakepri.co.id – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Peerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Selasa (25/3), di Kantor BPK Batam Centre.
Penyerahan laporan ini dilakukan bersamaan dengan kepala daerah lainnya di Kepri, termasuk bupati dan walikota, yang juga menyerahkan laporan keuangan daerah masing-masing.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang memberikan gambaran menyeluruh tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ia menekankan bahwa laporan ini telah disusun berdasarkan kondisi riil keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2024.
“Kami menyusun laporan keuangan sesuai kondisi riil pengelolaan keuangan sepanjang Tahun Anggaran 2024. Pemerintah daerah berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Ansar Ahmad.
Dokumen yang diserahkan mencakup berbagai aspek keuangan daerah, antara lain:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
3. Neraca Keuangan
4. Laporan Operasional dan Arus Kas
5. Laporan Perubahan Ekuitas
6.Catatan atas Laporan Keuangan
7.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah
8. Laporan Keuangan BUMD
9. Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, mengapresiasi ketepatan waktu dalam penyerahan laporan, yang dilakukan sebelum batas akhir 31 Maret 2025.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme,” ungkapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan. (*)