Delta Kepri – Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Tanjungpinang, Ahmad yani. Menjelaskan, pada tahun 2016 sampai dengan saat ini, terdapat 42 kasus kekerasan terhadap Perempuan. Dan untuk kasus kekerasan terhadap Anak, terdapat 34 kasus. Selasa, (14/6)
“Sudah berbagai upaya yang kita lakukan. Akan tetapi dalam perkembangan kasus selalu terus meningkat,” jelas Ahmad Yani, diruang kerjanya, dini hari tadi.
Menanggapi tingginya angka kekerasan yang menimpa kaum hawa dan anak-anak. Ahmad Yani kembali menghimbau terhadap masyarakat Tanjungpinang, agar selalu menerapkan fungsi-fungsi keluarga yang harmonis.
“Harus diketahui, kekerasan itu sekarang semakin meningkat. Sebab, masyarakat belum menjalankan fungsi keluarga yang seharusnya ada didalam keluarga tersebut,” terangnya.
Selain itu, Ahmad Yani juga menerangkan, maksud dari fungsi-fungsi dalam berumah tangga antara lain yaitu, keluarga harus menjalankan sesuai dengan syariat agama yang dianut keluarga tersebut. Lalu, meningkatkan fungsi sosial kita terhadap orang lain. Kemudian, Fungsi cinta kasih, yang artinya bila ada cinta kasih tidak akan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya, Fungsi Perlindungan yang artinya, orang tua wajib melindungi anak-anaknya dan suami melindungi istri. Ditambah lagi dengan Fungsi Reproduksi, yaitu, mengatur jarak kehamilan agar tidak terlalu strees dalam membiayai anaknya. Dan juga Fungsi Sosialisasi Pendidikan, yang artinya, orang tua mendidik anaknya dengan metode bina pendidikan moral. Dan terakhir, Fungsi Ekonomi, yang artinya, kepala keluarga bertanggung jawab memberikan nafkah kepada keluarga yang ia miliki.
“Semua fungsi itu wajib ditunaikan didalam kekeluargaan. Baik itu, kelurga yang baru berdiri maupun yang sudah lama. Apabila fungsi tersebut mereka laksanakan dalam keluarga, pastinya mereka menemukan titik ketentramaan dan kebahagiaan itu,” tutupnya. (Oppy)