Bintan

BP Kawasan Bintan Duga PT. Aiwood Terindikasi Rugikan Negara

×

BP Kawasan Bintan Duga PT. Aiwood Terindikasi Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengawasan (BP) Kawasan Bintan duga ada indikasi kerugian negara di PT Aiwood Smart Home Internasional, Jum'at (02/02/2024)

BINTAN, deltakepri.co.id – Kepala Badan Pengawasan (BP) Kawasan Bintan angkat bicara soal gudang PT. Aiwood Smart Home Internasional, di Galang Batang , Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Jumat (02/02/2024).

Kepala BP Kawasan Farid Irfan Siddiq mengatakan untuk lokasi gudang milik PT. Aiwood Smart Home Internasional berada di Non FTZ.

“Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang itu bukan FTZ tapi Non FTZ. Kalau yang di Km 23 Kijang Kota itu baru FTZ,” jelas Farid.

Ia menyebutkan, dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati belum lama ini, menyatakan PT Aiwood melanggar aturan karena beroperasi di luar Kawasan FTZ.

Menurut Farid, selama ia menjabat kepala BP Kawasan sejak Januari 2022 lalu, PT. Aiwood Smarthome International tidak pernah berkoordinasi, sehingga dia menganggap perusahaan itu tidak beroperasi lagi.

Namun dalam beberapa bulan terakhir dia membaca di media online, perusahaan ini beraktivitas kembali. Tetapi di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang.

“Tiba-tiba untuk pertama kali selama saya menjabat, PT Aiwood ajukan permohonan impor ke kami. Pengajuan itu tepatnya 17 Januari 2024,” ucapnya.

Dari Pengajuan permohonan itu pula, BP Kawasan Bintan tidak menyetujui dan tidak memberikan izin impor.

Pasalnya, Perindustrian Segantang Lada Galang Batang bukan berada di Kawasan FTZ.

Jika sebaliknya, PT Aiwood berkomitmen pindah ke KM. 23 Kijang Kota yang merupakan Kawasan FTZ. Pihaknya pasti akan memberikan izin.

“Saya tidak akan membiarkan perbuatan melawan hukum dilakukan PT Aiwood. Maka saya tidak keluarkan izin impornya lagi. Karena sudah jelas Perindustrian Segantang Lada Galang Batang bukan FTZ,” katanya.

Disinggung adakah indikasi kerugian negara, Farid mengungkapkan, tentu negara yang dirugikan dan jelas hal itu suatu perbuatan melawan hukum.

Karena, urainya, pihak perusahaan memanfaatkan fasilitas FTZ bebas bea masuk. Nyatanya barang yang diimpor dan ekspor berada di luar FTZ yaitu Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang. Harus ada kewajiban bayar bea masuk.

“Kalau barang diimpor dan ekspor berada di luar Kawasan FTZ harus ada kewajiban yang dipenuhi yaitu bea masuk. Kalau kejadian seperti ini berarti pajak negara yang tidak dibayarkan. Disitulah timbul kerugian negara,” ucapnya.

Sementara itu, diketahui, Bea Cukai Tanjungpinang dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan tidak hadir. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *