BATAM, deltakepri.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, menggelar sosialisasi dan silaturahmi bersama warga yang beraktivitas di Kawasan Agribisnis Temiang, Jumat (13/6/2025), di Balairungsari, Bida Utama.
Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman mengenai sistem penyewaan lahan bagi warga non-SPJ (Surat Perjanjian), yang selama ini menggunakan lahan BP Batam tanpa legalitas resmi.
Dalam skema baru ini, BP Batam menawarkan tarif sewa yang diklaim telah disesuaikan dengan kemampuan warga untuk menjamin stabilitas usaha mereka.
“BP Batam memberikan solusi terbaik bagi warga untuk tetap bisa beraktivitas di kawasan agribisnis ini dengan kepastian hukum dan tarif yang terjangkau,” kata Ariastuty.
Adapun tarif yang diberlakukan dibagi berdasarkan sektor:
– Pertanian: Rp 2.000 per meter persegi per tahun
– Perikanan: Rp 2.750 per meter persegi per tahun
Peternakan:
1. Peternakan lahan tapak: Rp 6,5 juta per tahun
2. Peternakan kandang: Rp 15 juta per tahun
Ia menegaskan bahwa BP Batam telah mempertimbangkan aspek kemampuan ekonomi masyarakat dalam menyusun tarif tersebut agar pelaku usaha tetap bisa bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.
Selain menyampaikan skema sewa, BP Batam juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap warga pengguna lahan.
Hal ini untuk memastikan keakuratan data dan mendukung rencana penataan kawasan agribisnis Temiang ke depan.
“Kami berharap warga Temiang dapat menerima solusi ini dan menjalin kerja sama dalam mengembangkan kawasan agribisnis ini agar semakin maju dan memberikan manfaat ekonomi bagi Batam,” ungkap Ariastuty.
Sebagai informasi, BP Batam tengah menyiapkan rencana penataan kawasan agribisnis Temiang menjadi kawasan wisata terpadu yang diharapkan bisa meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjadi destinasi baru di Kota Batam. (*)