BATAM, deltakepri.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) bersama Tim Terpadu menertibkan dua papan reklame ilegal di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden, Selasa malam (27/5/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ratusan titik reklame bermasalah di Batam.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk mengubah wajah Kota Batam menjadi lebih tertata dan ramah investor,” tegas Li Claudia di lokasi.
Berdasarkan hasil audit BPK, sebanyak 681 titik reklame ditemukan tidak memiliki izin, tidak sesuai masterplan, serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penertiban ini tidak hanya bertujuan menjaga estetika kota, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Li Claudia mengapresiasi sikap kooperatif dari pelaku usaha reklame yang mendukung upaya pemerintah. Ia memberikan tenggat waktu hingga 2 Juni 2025 kepada seluruh pelaku usaha untuk membongkar sendiri papan reklame tidak berizin.
“Setelah batas waktu tersebut, kami akan ambil tindakan tegas,” tegasnya lagi.
Penertiban reklame ilegal telah menjadi perhatian Li Claudia sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
Ia menekankan pentingnya penataan ulang kawasan Batam sebagai kawasan strategis investasi, serta dorongan agar pelaku usaha mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.
“Kami mengimbau semua pelaku usaha reklame segera mengurus izinnya. Jangan sampai beroperasi secara ilegal karena bisa merugikan banyak pihak,” tutup Li Claudia.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi BP Batam dalam menciptakan kota yang modern, tertib, dan kompetitif di mata investor dalam dan luar negeri. (*)