BATAM, deltakepri.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan apresiasi kepada PT Desa Air Cargo atas respons cepat dan strategis pasca insiden kebakaran hebat yang terjadi di Kawasan pengolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil pada Selasa malam, 23 Juni 2025.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, dalam pertemuan bersama Direktur PT Desa Air Cargo, Kurniawan Chang, dan awak media di Restoran Sederhana, Batam Centre, pada Selasa (24/6/2025).
Dalam pertemuan santai itu, Ariastuty menyampaikan bahwa BP Batam menyambut baik langkah-langkah cepat yang diambil perusahaan dalam penanganan pascakebakaran.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik upaya cepat dan strategis dari perusahaan. Kami berharap PT Desa Air Cargo segera pulih dan dapat beroperasi kembali seperti semula,” ujar Ariastuty.
Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh PT Desa Air Cargo antara lain:
1. Melakukan segregasi limbah antara puing dan material terbakar yang kemudian dikemas ulang untuk dikirim ke kota tujuan, sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
2. Koordinasi aktif dengan DLH Kota Batam dan DLHK Pusat dalam upaya pemulihan lingkungan pasca kebakaran.
3. Kesepakatan dengan para tenant untuk pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) serta pembentukan tim siaga bencana di kawasan industri tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Desa Air Cargo, Kurniawan Chang, mengucapkan terima kasih atas dukungan BP Batam serta seluruh pihak yang membantu saat kejadian.
“Operasional akan kami mulai kembali pada Rabu, 25 Juni 2025. Hari ini kami hentikan sementara, tapi pelayanan tetap jalan. Customer tidak perlu khawatir,” ujar Kurniawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada petugas damkar dari BP Batam, Pemko Batam, dan Eco Green atas gerak cepat dalam penanganan api, sehingga kebakaran tidak meluas ke tenant lain.
Dengan langkah-langkah pemulihan ini, PT Desa Air Cargo menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab lingkungan serta kesiapsiagaan terhadap potensi bencana di masa mendatang. (*)