DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Bos Tambang Bauksit Ferdy Yohanes yang merupakan tersangka dugaan korupsi IUP -OP tambang di Bintan akhirnya masuk bui setelah majelis Hakim telah menolak esepsi terdakwa atas pengakuan penangguhan penahanan, Selasa (21/06)
Hal tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Risbarita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kemarin 20 Juni 2022.
Dari balasan permohonan Majelis hakim menolak permintaan penangguhan yang diajukan Ferdy Yohanes.
“Terdakwa sejak dalam pemeriksaan penyidik tidak dilakukan penahanan bahkan dalam kasusny terdakwa juga melakujan kerugian negara yang mana merupakan aksi kejahatan yang luar biasa” jelasnya
Majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan penahanan terhadap Ferdy Yohanes ke Rumah tahan (Rutan) Tanjungpinang selama 30 hari kedepan
“JPU agar segara lakukan penahanan terhadap terdakwa untuk 30 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang” tegas Majelis Hakim usai membacakan balasan permohonan terdakwa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan Ferdy Yohanes sebagai tersangka dugaan tindak pidnan korupsi atas izin usaha pertambangan – operasi produk (IUP-OP) biji bauksit di Bintan dalam kurun waktu 2018 – 2019.