TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil amankan Tiga orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 60 kilogram, Sabtu (23/12/2023)
Penangakapan terhadap pelaku terjadi di jalan DI Panjaitan Kota Tanjungpinang pada Selasa 19 Desember 2023 lalu.
Kepala BNN Kepri Kombes Pol Herianto membenrkan terjadinya penangkapan tersebut yang mana informasi berawal dari laporan masyarakat.
“Dari laporan tersebut bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjupinang” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jalan D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6.
“Dari penangkapan tersebut pelaku berhasil diamankan yakni DF (46) warga Cibinong, Sukabumi Jawa Barat” terangnya.
Dari hasil penggeledahan diminibus, lanjutnya,ditemukan 27 paket sabu yang disimpan di bawah jok tengah
mobil kemudian, 18 bungkus sabu ditemukan di ban mobil dan 15 paket disimpan dalam ban cadangan.
“Untuk total barang bukti seluruhnya berjumlah 60 kilogram sabu,” katanya lagi.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jalan DI Panjaitan KM 8 kota Tanjungpinang pada 20 Desember 2023.
“Tersangka DF dan HY alias H merupakan kurir sabu yang perintahkan oleh seseorang yakni TM alias R (50),” sambungnya.
Para tersangka diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku
diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah puluhan juta.
Dari pengejaran TM alias R yang merupakan pengendali kurir akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB.
“Untuk pengendali sabu yakni TM alias R sudah berhasil ditangkap” katanya lagi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman dengan hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya. (Yuli)