BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

BKPSDM: Pejabat Kabid Lalu Lintas Bintan Saat Ini Diberhentikan Sementara

×

BKPSDM: Pejabat Kabid Lalu Lintas Bintan Saat Ini Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Edy Yusri sebut M. Ridwan sementara di berhentikan dari jabatannya,Senin (13/05/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan M. Ridwan diberhentikan sementara dari jabatannya, pasca dilakukan penahanan oleh Polres Bintan, Senin (13/05/2024).

Kepala BKPSDM Bintan Edy Yusri menyebutkan, jika yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara dari jabatannya, sesuai Undang – Undang Aparatur sipil Negara (ASN) sembari menunggu putusan pengadilan.

Selain itu, urai Edy, gaji dan tunjangan akan dipotong separuh dari biasanya dan untuk saat ini, Pemkab Bintan juga masih menunggu surat penahanan dari Polres Bintan.

Selain Ridwan tersangka lainnya yakni Budi Honorer Sei Lekop Bintan juga akan diberhentikan, namun BKPSDM masih menunggu arahan Bupati Bintan terkait kasus ini.

“Kita berhentikan sementara, gaji dan tunjangan juga akan di potong setengah, tunjungan yang melekat pada gaji aja yang kita berikan, namun setengah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bintan Insan Amin memgaku, sudah berkoordinasi dengan BKPSDM Bintan dan Sekda Bintan soal status pegawainya yang terjerat kasus hukum.

“Sudah kita bicarakan bagaimana status dan bagaimana kedepannya untuk Kabid kita yang terjerat kasus hukum,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *