Deltakepri.co.id|Bintan – Pasca ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Bintan, Bayu Wicaksono yang menjabat sekretaris perkim tetap masuk kantor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Edi Yusri menjelaskan, jika Bayu Wicaksono (BW) masih masuk kantor menjalankan tugasnya.
“Saat ini masih masuk kantor, pemberhentian dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan,” kata Edi, di kantor Bupati Bintan, Kamis (5/1/2023) pagi.
Edi menyebutkan, Bayu Wicaksono belum di non job-kan. Karena putusan belum ada. Sehingga dia masih menjalani tugas sebagai seketris Perkim.
“Kalau sudah dilakukan penahanan. Nanti kita akan melakukan tata cara kepegawaian, sambil menunggu putusan tetapnya,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan (2) dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah di Bintan.
Kedua tersengka itu, Bayu Wicaksono dan rekannya (D). Dalam perkara tersebut, BPKP Kepri menemukan negara mengalami kerugian sebesar Rp8,9 Milyar.