Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang membidik dugaan gratifikasi proyek pembangunan sarana dan prasarana di Universitas Maritim Raja Alu Haji (Umrah).
Kepala seksi intelejen (Kasi Intel), Dedek, membenarkan jika dugaan gratifikasi di kampus UMRAH sudah naik ke tingkat penyidikan dan telah memanggil 20 orang saksi dalam perkara tersebut.
“Saksi sudah 20 orang dan kita fokus penanganan gratifikasi,” kata Dedek.
Untuk penetapan tersangka, lanjut Dedek, akan diketahui setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menemukan kerugain negara.
“Kita tunggu hasil perhitungan BPKP baru bisa dilakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” terangnya.
Diketahui, Kegiatan ini merupakan proyek Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR di Provinsi Kepri dengan alokasi anggaran Rp.33,6 Miliar lebih dari APBN 2019-2020.
Hal itu tercantum didalam plang nama Proyek dengan anggaran Rp33.656.696.000,-. Selain itu, nama kontraktor di plang proyek pembangunan juga tidak tertera.
Sementara kegiatanya, disebut sebagai kegiatan rehabilitasi prasarana infrastruktur pendidikan dasar dan menengah, dengan pekerjaan, pembangunan gedung kelas belajar (Kampus) UMRAH.
Masa pelaksanaan Kontrak berlangsung selama 390 hari kalender dan Nomor Kontrak: HK.02.03/SP.HS/PSPPOP-06/SPPP-Kepri/XII/2019.***