BINTAN, deltakepri.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah melakukan pemanggilan Dua orang saksi terkait PT. Aiwood Smart Home International yang berada di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong melalui Ipda Adi Stario Gustian mengatakan, pihaknya telah memanggil Dua orang saksi dari Dinas DKUPP dan DPMPTSP Bintan.
“Kita sudah panggil Dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait PT Aiwood Smart Home Internasional,” kata Ipda Adi Satrio, Rabu (17/01/2024).
Ia menyebutkan, untuk pemanggilan saksi lainnya, besok penyidik akan memanggil Bea Cukai Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024.
“Besok giliran pihak Bea Cukai Tanjungpinang untuk dimintai keterangan,” sebutnya.
Setelah pihak BC, lanjut Adi, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 penyidik Satreskrim juga akan memanggil pihak PT. Aiwood Smart Home International.
“Dari pihak PT Aiwood kita jadwalkan hari Jumat 18 Januari 2024,” terangnya.
Dalam pemanggilan terhadap Bea Cukai, penyidik akan meminta keterangan soal ekspor impor yang seharusnya kegiatan dilakukan di KM 23, namun dilaksanakan di gudang yang berada di kawasan FTZ.
“BC kita panggil terkait ekspor impor barang. Yang mana izin ekspor impor merupakan kewenangan BC,” ucap Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan Ipda Ady Satrio Gustian.
Sebagaiman diketahui, gudang PT. Aiwood sendiri, diduga tidak dilengkapi izin. Sehingga sejumlah saksi dipanggil memberikan keterangan soal kegiatan ekspor impor barang asal China yang bergerak di bidang furniture. (Yuli)