BintanHeadlineHuKrim

Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Pasir Ilegal di Bintan Dibekuk Polisi

×

Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Pasir Ilegal di Bintan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Unit III Satreskrim Polres Bintan menindak aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, pada Selasa (15/7/2025) sore.F-Indra

BINTAN, deltakepri.co.id – Unit III Satreskrim Polres Bintan menindak aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, pada Selasa (15/7/2025) sore.

Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh IPTU Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H. selaku Kanit III, bersama personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan.

Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, masing-masing berinisial O (38), pemilik mesin penyedot pasir, dan F (56), pekerja lapangan.

Keduanya diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penambangan dilakukan menggunakan mesin penyedot, dan pasir dimuat ke dalam lori. Saat kami datangi, aktivitas sedang berlangsung dan langsung kami hentikan,” ujar Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, Rabu (16/7/2025).

Barang bukti yang diamankan dari lokasi antara lain:

1 unit mesin penyedot pasir,

12 batang pipa sedot,

3 buah sekop pasir,

1 jerigen berisi solar 10 liter,

1 kotak alat kunci,

1 unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor,

Uang tunai Rp22.000, sisa hasil penjualan pasir.

“Keduanya saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Kami juga akan melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan saksi lainnya, serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” lanjut IPTU Hotma.

Polres Bintan menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menertibkan aktivitas ilegal, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bintan.

Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Penulis : Indra

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *