Bintan

Berobat Gratis dengan KTP Bintan Masih Berlaku, Puskesmas Sei Lekop?

×

Berobat Gratis dengan KTP Bintan Masih Berlaku, Puskesmas Sei Lekop?

Sebarkan artikel ini
Kadinkes Bintan, Retno Riswati/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Bintan masih terus diberlakukan untuk berobat gratis oleh Pemkab Bintan, Kamis (05/12/2024).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Retno Riswati menjelaskan, hal itu sesuai dengan Perbub no 7 tahun 2020 tentang pelayanan kesehatan.

“Masyarakat mendapat fasilitas pelayanan gratis, dengan menunjukan eKTP dan KK Kabupaten Bintan,” ucap Retno, Kamis (05/12).

Fasilitas ini dapat dinikmati pada pelayanan Puskesmas dan Rawat Inap kelas lll di RSUD Bintan dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemkab Bintan.

“Pelayanan ini dapat diakses dengan menunjukan KTP/KK pada saat berobat, ataupun rawat jalan di Puskesmas dan datang ke IGD RS,” jelasnya.

Sementara itu, untuk fasilitas rawat inap kelas lll di RS selain KTP/KK, dilampirkan surat rujukan dari Puskesmas asal.

Ditambah, untuk ibu hamil, dapat mengecek kehamilan dengan tidak dikenakan biaya dari Puskesmas.

“Ibu hamil bisa berobat dan cek kesehatan menggunakan KTP Bintan,” sebut Kadinkes.

Penggunaan KTP warga Bintan sesuai perbup, diduga tidak semua masyarakat dapat menikmatinya.

Pasalnya, terdapat salah seorang warga Bintan mendapat informasi dari salah satu petugas Puskesmas Sei Lekop tentang penggunaan KTP tidak diberlakukan lagi kedepannya.

“Sebenarnya menggunakan KTP itu sudah tidak bisa lagi,” jelas salah seorang warga menirukan ucapan petugas Puskesmas Sei Lekop. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *