BINTAN, deltakepri.co.id – Berkas perkara Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya yakni Ridwan dan Budiman masih dalam penelitian tim jaksa Kejari Bintan, Kamis (04/07/2024).
Perihal berkas yang dikembalikan Kejari Bintan ke Penyidik Polres Bintan hingga kini diketahui belum memiliki kejelasan apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak.
Menanggap hal itu, Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Sahubawa mengatakan, berkas perkara yang dikembalikan ke penyidik Polres baru hari ini diterima Kejari Bintan.
“Berkas perkaranya baru diterima hari ini dan itu juga baru diteliti oleh tim jaksa hari ini,” jelas Syamsul.
Sementara untuk tersangka Ridwan dan Budiman masa tahanan akan habis pada 5 Juli 2024 dan tidak ada perpanjangan masa tahanan.
“Untuk kedua tersangka masa tahannya akan habis pada 5 Juli 2024 besok dan tidak ada penambahan masa tahanan” tambahnya.
Selain itu, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson menyebutkan, berkas perkara P19 Dua tersangka telah dikembalikan Minggu lalu.
“Sudah kita kembalikan lagi ke Jaksa Minggu lalu,” kata Alson. (Yuli)