AnambasHuKrim

Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi di Anambas Dinyatakan P21

×

Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi di Anambas Dinyatakan P21

Sebarkan artikel ini
Dua orang perangkat Desa jadi tersangka, Berkas perkara telah dinyakan lengkap, Kamis (08/06/2023).F-Istimewa

ANAMBAS, deltakepri.co.id- Polres Anambas tetapkan Dua ornag sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidnan korupsi penggunaan anggran Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (08/06)

Kedua tersangka yakni R sebagai merupakan Kades Ulu Maras dan AR menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras KKA.

Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan, kedua tersangka terlibat kasus dugaan korupsi Dana APBDes tahun 2019 dan berkas perkara untuk keduanya telah dinayataknlengalp (P21).

” Prosesnya penyidikan sudah masuk pada tahap P21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan hari ini” Jelasnya.

Leboh lanjut, Penetapan tersangka kepada Dua perangkat ornag perangkat Desa yang mana Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Kami telah menetapkan 2 orang tersangka beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan” katanya.

Diektahui, Hkasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019, diketahui bahwa APBDES Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah Rp.3.072.264.774,00.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya peristiwa Pidana Di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka R dan AR dengan perincian antara lain :

a. Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp. 370.821.000,00,-.
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000,00,-.
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00,-.
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00,-.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.

“Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 927.862.000,00,” katanya lagi.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana).

Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan Apbdes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara :
1. Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades
2. Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya)
3. Memegang dan membayarkan Keuangan Desa
4. Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

Atas perbuatannya, terhadap ke 2) Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka terancam Pidana Penjara paling lama 20 tahun” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *