HuKrimTanjungpinang

Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco P21, Negara Rugi Rp5 Miliar Lebih

×

Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco P21, Negara Rugi Rp5 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap idampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Senopati dan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat sampaikan pers rilis terkait pelimpahan Berkas 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang, Kamis (19/12/2024).F-DK

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id –  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima limpahan berkas 2 tersangka.

Pelimpahan berkas itu terkait dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Tahap V Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 5,6 Miliar dari Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kedua tersangka berinisial H (Haryadi) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan pejabat KSOP kelas II Tanjungpinang.

Kemudian tersangka berinisial AKD (Abdul Rahim Kasim Djoe) selaku direktur PT IMS, pihak kontraktor pelaksana kegiatan proyek.

Kedua tersangka saat ini Narapidana di Lapas Tanjungpinang, karena terjerat kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, sebelumnya.

Haryadi diketahui sebagai terpidana dalam dua kasus korupsi proyek dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali tersandung korupsi.

Kali ini dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH membenarkan bahwa ada pelimpahan P21 tahap dua untuk tersangka ini.

“Dalam perkara pembangunan fasilitas dermaga Moco Tanjungpinang kerugian negara Rp5 Miliar lebih,” ungkap Roy sapaan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Kamis (19/12/2024).

Dikatakan, dalam kasus ini, PPK dijabat tersangka H (Haryadi) sedangkan, AKD (Aziz Kasim Djoe) direktur perusahaan yang melaksanakan pembangunan.

“Berkas kedua tersangka secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucapnya

Disampaikan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPK RI telah melakukan pemeriksaan fisik proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.

Pembangunannya dibiayai APBN tahun anggaran 2015 Kementerian Perhubungan melalui Satker KSOP Kelas II Tanjungpinang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *