HeadlineTanjungpinang

Berbenah, Pemko Wajibkan Daftar Harga Terbuka di Akau Potong Lembu dan Melayu Square

×

Berbenah, Pemko Wajibkan Daftar Harga Terbuka di Akau Potong Lembu dan Melayu Square

Sebarkan artikel ini
Akau Potong Lembu.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menginstruksikan Asisten II Pemko Tanjungpinang, Elfiani Sandri, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Riany, untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan permasalahan di Akau Potong Lembu dan kawasan sejenis.

Lis menekankan kewajiban seluruh pelaku usaha kuliner, baik yang dikelola PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) maupun pihak swasta, untuk mencantumkan harga secara jelas pada pamflet dan daftar menu.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin transparansi harga, memberikan kepastian, serta meningkatkan kenyamanan konsumen.

Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan regulasi baru di kawasan Melayu Square dan Akau Potong Lembu.

Regulasi ini menegaskan kebebasan konsumen untuk duduk di tempat mana pun dan memesan makanan dari pedagang mana saja tanpa adanya pembatasan.

Lis Darmansyah menegaskan bahwa seluruh pedagang wajib mematuhi peraturan tersebut.

Bagi pedagang yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa pengeluaran dari area usaha dan pelarangan berjualan di kawasan yang dikelola PT TMB.

Sebagai langkah tegas, Wali Kota juga memerintahkan penerbitan surat teguran kepada Direksi PT TMB atas kurang optimalnya pengawasan dan lambannya penanganan permasalahan di lapangan.

Ia berharap PT TMB meningkatkan profesionalisme dalam mengelola kawasan kuliner demi mendukung sektor pariwisata Tanjungpinang.

“Seluruh pihak terkait diharapkan segera melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pelayanan kuliner yang tertib, nyaman, dan transparan di Kota Tanjungpinang,” tegas Lis Darmansyah, Senin (28/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *