BatamHuKrimKepri

Beraksi Sejak 2017, Komplotan Pencuri Kapal Asing Diringkus di Perairan Kepri

×

Beraksi Sejak 2017, Komplotan Pencuri Kapal Asing Diringkus di Perairan Kepri

Sebarkan artikel ini
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di atas kapal asing MV Tom Elizabeth yang sedang melintas di Perairan Selat Philip, Kabupaten Karimun, Senin (14/7/2025)/f-deny

BATAM, deltakepri.co.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di atas kapal asing MV Tom Elizabeth yang sedang melintas di Perairan Selat Philip, Kabupaten Karimun.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Mako Ditpolairud Sekupang, Batam, Senin (14/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Handono Subiakto, KSOP Batam M. Takwim Masuku, serta sejumlah pejabat kepolisian dan media.

Kombes Handono menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan International Maritime Bureau (IMB) pada 7 Juli 2025 terkait maraknya pencurian di jalur pelayaran internasional wilayah Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud melakukan patroli laut dan berhasil menghentikan satu unit speed boat yang dicurigai, pada Rabu (8/7), sekitar pukul 01.30 WIB di Perairan Batu Cula.

“Sebanyak delapan pelaku pertama yang ditangkap memiliki peran berbeda. Mulai dari tekong, eksekutor naik ke kapal, hingga pengatur tali,” ujar Handono.

Adapun identitas para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Batam, Pulau Akar, Selat Nenek, Teluk Bakau, Medan, Aceh, dan Sumatera Barat.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain satu unit speed boat bermesin Yamaha 75 PK, satu karung berisi 20 spare part kapal, empat unit handphone, serta sejumlah peralatan seperti pisau, tang, obeng, gala pengait, dan kunci inggris.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok ini telah beraksi sejak tahun 2017.

Dalam sekali beraksi, mereka bisa memperoleh hasil penjualan hingga Rp40 juta sampai Rp100 juta, dengan potensi nilai ganda di pasar gelap.

Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap tiga pelaku tambahan berinisial P, FRM, dan A alias SA, yang berperan sebagai penadah dan pengirim barang curian ke Jakarta melalui Batam.

Dalam penggeledahan di rumah dan gudang milik para pelaku, ditemukan lima dus spare part kapal, tiga unit handphone, empat paket narkotika, dua senjata rakitan jenis air gun dan headgun, serta berbagai alat teknik.

Total 10 orang pelaku telah diamankan. Sementara dua pelaku lainnya berinisial J dan O masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami juga akan bekerja sama dengan otoritas keamanan Singapura untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan laut lintas negara,” ujar Handono.

Polda Kepri menyatakan akan terus berkomitmen menjaga keamanan perairan dan pelayaran dari segala bentuk tindak kriminal yang dapat mengganggu stabilitas nasional maupun internasional.

Penulis : Deny

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *