BINTAN, deltakepri.co.id – Satresnarkoba Polres Bintan amankan pelaku diduga pengguna dan pengedar sabu d wilayah hukum Polres Bintan dengan barang bukti Sabu 5,67 gram dan barang bukti Ganja 1,67 gram, Kamis (05/09/2024).
Kasat Narkoba Iptu Davinsi J Sidabutar mengatakan, pelaku diamankan di lokasi kerjanya di wilayah Lagoi pada 29 Agustus 2024 lalu.
“Yang bersangkutan merupakn buruh harian lepas yang bekerja bangunan disalah satu hotel di Lagoi,” kata Davinsi.
Ia menyebutkan, AG merupakan warga Desa Sebong Pereh Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dari penangkapan tersebut kita amankan 2 paket kecil sabu dan 2 paket ganja yang di bungkus paket kecil,” terangnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba. AG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yakni S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka selain pengguna juga diduga sebagai pengedar. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu. AG mengaku membeli Sabu tersebut dengan harga Rp4 juta dan rencananya sabu tersebut akan dijual.
“Rencananya barang itu akan dijual namun belum sempat dijual sudah ditangkap terlebih dulu,” tutupnya. (Yuli)