BINTAN, deltakepri.co.id – Tiga (3) pelaku persetubuhan ditangkap oleh Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur. Pelaku berhasil diamankan usai polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Mirisnya korban yang masih berusia 14 tahun tidak bersekolah, sudah menjadi budak pemuas nafsu bejat 3 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu, ATA (19), YN (25) dan MB (19). Ketiganya warga Kijang berhasil ditangkap usai menggilir anak dibawah umur di rumah salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong membenarkan penangkapan terhadap para pelaku pencabulan, dengan korbannya anak di bawah umur.
Kejadian bermuala pada senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 17:30 WIB hingga Selasa tanggal 13 Agustus 2024 pukul 16:00 WIB. Pelaku menyetubuhi korban secara berulang sebanyak 8 kali.
“Kita menerima laporan dari orang tua korban yang melihat kondisi anaknya yang menduga telah mengalami pelecehan dari para tersangka,” jelas Marganda, Kamis (15/08/2024).
Dari kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan. Dan dari laporan tersebut polisi langsung menangkap para pelaku.
“Salah satu tersangka yakni ATA mengaku baru kenal dengan korban di media sosial dan dari situlah pelaku mengajak korban untuk bertemu,” terang Marganda.
Kemudian, lanjutnya, saat di rumah ATA korban mengajak Dua rekannya untuk minum -minuman beralkhol (Mikol) hingga mabuk.
“Para tersangka mengkonsumsi mikol hingga korban digilir secara bergantian,” katanya.
Dari kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan dan saat ini suah berada di Mapolres Bintan.
“Ketiga tersangka terancam 15 tahun penjara,” tutup Marganda. (Yuli)