BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp2,8 Miliar

×

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN)/f-srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN).

Barang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022 hingga 2024.

Dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, pemusnahan disaksikan para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kijang pada Selasa, (25/6/2024).

Adapun BMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 2.348.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu.

Selanjutnya 4 pcs sex toy dan 10.483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar lebih. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.919.953.900,” tutur Tri Hartana, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

Menurutnya, barang yang dimusnahkan ini adalah BMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.

“Pemusnahan BMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Tri, terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya wilayah hukum Bea Cukai Tanjungpinang.

Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, peciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Kami menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu mudah”. Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” tutupnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *