TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Bea Cukai Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp5,3 miliar, Kamis (22/5/2025).
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang dengan cara dibakar, disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan, bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Barang yang dimusnahkan meliputi:
– 2.679.305 batang rokok ilegal
– 501,68 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
– 1.531 paket barang campuran, terdiri dari sex toys, pakaian bekas, kosmetik tanpa izin, ban dan elektronik bekas, serta produk ilegal lainnya.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.369.682.595 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.391.400.634,63,” ungkap Tri.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.
Tri menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan barang ilegal, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk lewat jalur darat dan laut.
“Pemberantasan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Kepri, Batam, dan pusat, serta institusi lainnya agar peredaran barang ilegal dapat ditekan secara maksimal,” tambahnya.
Selain pemusnahan barang, pihak Bea Cukai juga telah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penyelundupan. Beberapa kasus bahkan telah ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan dan pemberian sanksi administratif berupa denda.
Langkah ini menjadi bukti nyata upaya perlindungan negara dari kerugian ekonomi dan bahaya sosial akibat masuknya barang-barang ilegal di tengah masyarakat. (DK)