BINTAN, deltakepri.co.id – Empat (4) koper berisi rokok tanpa cukai ditemukan di Pelabuhan Roro Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara Kabuapetan Bintan, Sabtu (25/05/2024).
Rokok yang diduga ilegal dan tidak bertuan ini ditemukan petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang saat melakukan patroli.
Kasi P2 BC Tanjungpinang, Ade Novan membenarkan adanya penemuan rokok ilegal tidak bertuan di pelabuhan sebanyak 4 Koper.
“Benar kita temukan rokok tanpa izin edar di pelabuhan Roro namun, dari temuan tersebut tidak ditemukan siapa pemiliknya,” jelas Ade.
Ia menyebut, penemuan itu pada hari Jumat kemarin, dan saat ini rokok tanpa cukai sudah diamankan.
“Untuk puluhan batang rokok sudah diamankan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi P2 BC Tanjungpinang belum memberikan keterangan lebih rinci temuan rokok diduga ilegal di pelabuhan Roro Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau. (Yuli)