TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mewanti-wanti adanya praktek money politik atau politik uang jelang pemilihan 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengungkapkan, sanksi berat menanti bila Caleg berani melakukan politik uang.
Diantaranya saksi pidana penjara maksimal 48 bulan atau 4 tahun dan denda maksimal Rp48 Juta.
“Secara regulasi memang paling berat sanksi bagi caleg melakukan politik uang di masa tenang,” ujarnya, Senin (12/2/2024).
Yusuf mengungkapkan, untuk mengantisipasi praktek curang itu Bawaslu selalu melakukan patroli di masa tenang.
Selain itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga memantau secara langsung di lingkungannya masing-masing.
Bagi PTPS yang menemukan adanya indikasi caleg melakukan politik uang bisa langsung melaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu.
“Sekarang ini PTPS juga bergerak untuk melihat disekeliling mereka, ada hal-hal yang aneh bisa melaporkan ke kita,” imbuhnya.