Tanjungpinang

Bawaslu Tanjungpinang Usulkan Peluasan Titik Pemasangan APK

×

Bawaslu Tanjungpinang Usulkan Peluasan Titik Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf saat diwawancarai awak media di gudang logistik KPU Tanjungpinang, Senin (8/1/2024)

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengusulkan peluasan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Menurut Kepala Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf, 186 titik APK yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang sebelumnya, masih belum mengakomodir kebutuhan partai politik.

“Partai politik mengusulkan peluasan titik APK, kita sudah menyurati KPU Tanjungpinang, nanti lebih jelasnya bisa tanya ke KPU,” kata Yusuf, Senin (8/1/2024).

Ditempat yang sama, Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal membenarkan telah menerima surat usulan dari Bawaslu Tanjungpinang. KPU, kata Faizal, telah menyurati Pemko untuk mempertimbangkan peluasan lokasi pemasangan APK.

“Karena pemilik wilayah ada Pemko Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang menguatkan apa yang menjadi usulan dari pemerintah daerah terkait titik APK,” ujarnya.

Faizal menyebutkan, saat ini KPU masih menunggu pemko memberikan usulan lokasi yang dimaksud. Setelah itu baru dilakukan pembahasan antara KPU, Pemko, Bawaslu serta instansi terkait seperti Dinas PUPR, Camat dan Lurah.

“Dalam melakukan titik kampanye itu pemerintah daerah juga tetap memperhatikan Perda Kota Tanjungpinang terkait keindahan, keamanan dan kenyamanan Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Diakuinya, penetapan 186 titik pemasangan APK melalui Surat Keputusan KPU Nomor 119 Tahun 2023, belum bisa mengakomodir secara keseluruhan. Dalam keputusan tersebut, titik pemasangan APK berada di persimpangan.

Menurutnya, surat keputusan tersebut tidak serta merta langsung ditetapkan KPU, akan tetapi berdasarkan usulan Pemko Tanjungpinang dan dilanjutkan pembahasan bersama antara Pemko dan Bawaslu.

“Yang diusulkan Bawaslu dan masukan partai politik mereka ingin yang di perumahan atau di gang untuk diberikan keluasan. Ini tentunya harus dipertimbangkan lagi kepada pemko Tanjungpinang sebagai pemilik wilayah,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *