BINTAN, deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan tidak menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 pada pelaksanaan HUT partai Golongan Karya (Golkar) 20 September 2024 lalu, Selasa (29/10/2024).
Komisioner BAWASLU Bintan Bambang mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Gakkumdu Bintan, tidak ada ditemukannya dugaan pelanggaran.
Ia menyebut bahwa kegiatan yang dihadiri Roby Kurniawan di Lapangan Antam Kijang, merupakan kegiatan HUT dari Partai Golkar ke 60 dan telah mendapat izin resmi dari Kepolisian.
“Kegiatan dimaksud untuk merayakan HUT Golkar, dan bukan sebagai bentuk kampanye serta menggalang dukungan politik,” jelas Bambang.
Dikatakan Bambang, adanya pemberian santunan kepada anak yatim bertujuan untuk kegiatan amal, tanpa tujuan politik.
“Kemudian untuk doorprize tujuannya hiburan, dan tidak ditemukan indikasi untuk mempengaruhi pilihan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan rapat koordinasi Bawaslu Bintan, tidak ada ditemukannya dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Senam Bersama HUT Golkar ke 60 di Taman Relif Antam Kijang Kabupaten Bintan. (Yuli)