TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengumumkan kelanjutan kasus dugaan money politik yang melibatkan caleg DPRD Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengungkapkan, yang menjadi terlapor dalam kasus itu adalah Sri Artha Sihombing.
Diketahui Sri Artha Sihombing adalah caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang.
Yusuf mengatakan, pendalaman yang dilakukan oleh Bawaslu tidak menemukan adanya tindak pidana
“Kesimpulan atau hasil akhirnya adalah tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu,” ujarnya, Jumat (23/2/2024).
Ia menjelaskan, bukti petunjuk yang diterima Bawaslu berupa vidio tersebut tidak menunjukkan pidana pemilu karena tidak ada bahan kampanye ataupun alat peraga kampanye.
Menurutnya, dalam video itu hanya ada bukti percakapan antara pembantu atau orang kerja atas nama Debora di tempatnya Sri Artha Sihombing.
“Cuma ada bukti percakapan antara pembantu kerja di tempatnya buk Sri Artha dan pelapor,” katanya.
Mantan anggota KPU Tanjungpinang ini menyebutkan, pelapor menanyakan kepada saksi Debora apakah mendapatkan uang.
Namun, percakapan itu dibantah oleh Debora sebagai money politik, tapi uang itu adalah gajinya.
“Uangnya Rp1.150.000 dan itu gajinya ibu Debora karena beliau kerja Freelance, bukan kerja bulanan full,” jelasnya.
Kerja Freelance yang dimaksud adalah, ketika Sri Artha punya kegiatan banyak sehingga yang bersangkutan di panggil untuk membantu.
Dengan tidak terbuktinya kasus ini maka terlapor tersebut tetap lanjut sebagai Caleg DPRD Tanjungpinang. “Iya tetap lanjut,” imbuhnya.