BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Bawaslu Masih Menunggu Aturan Teknis Soal Potensi “Kotak Kosong” di Pilkada Bintan

×

Bawaslu Masih Menunggu Aturan Teknis Soal Potensi “Kotak Kosong” di Pilkada Bintan

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Bintan/f-net

BINTAN, deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menanti aturan petunjuk teknis jika terjadi satu pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 di Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, juknis regulasi Bawaslu perihal pengawasan calon tunggal masih dalam proses, Selasa (03/09/2024).

“Kita masih menanti regulasi terkait aturan potensi kotak kosong,” ucap Sabrima.

Ia menambahkan pihaknya masih mengawasi proses pendaftaran perpanjangan pendaftaran yang dibuka kembali untuk Pilkada Bintan.

“Fokus pengawasan kami lakukan dalam hal penerimaan pendaftaran bagi bakal calon di Kabupaten Bintan,” terangnya.

“Nantinya proses pendaftaran tersebut sampai tanggal 4 pada pukul 23.59 WIB,” sambung Sabrima.

Ia menyebut, untuk aturan tahapan kampanye, akan tetap mengawasi berapapun pasangan calon.

“Kita tetap mengawasi jika melawan kolom kosong. Tapi kami masih menanti regulasi PKPU perihal aturan kampanye kolom kosong,” tutupnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *