TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 sebesar Rp20,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pengembalian dana ini diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, kepada Gubernur H. Ansar Ahmad di Ruang Kerja Gubernur, Kamis (27/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Zulhadril menjelaskan bahwa Bawaslu menerima dana hibah sebesar Rp57,4 miliar dari Pemprov Kepri untuk mendukung pengawasan tahapan Pilkada 2024.
Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaan dana mencapai Rp37,2 miliar, sehingga menyisakan Rp20,2 miliar yang kini dikembalikan ke kas daerah.
“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, sehingga dana yang tidak terpakai bisa dikembalikan ke pemerintah daerah,” ujar Zulhadril.
Selain itu, Bawaslu Kepri juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh pihak yang berperan dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Meskipun terdapat beberapa tantangan, mereka menilai pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai jadwal.
Menanggapi hal ini, Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi langkah Bawaslu Kepri dalam memastikan proses demokrasi berjalan aman dan transparan.
“Seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat diselesaikan tanpa kendala berarti dan hasilnya ditetapkan tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ansar berharap Bawaslu terus berinovasi dalam memberikan edukasi politik kepada generasi muda, terutama Gen Z dan pemilih pemula.
“Mereka adalah bagian penting dalam demokrasi mendatang, sehingga perlu pemahaman yang baik agar dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas,” tambahnya.
Pengembalian sisa dana hibah ini menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan dikembalikannya sisa dana hibah Pilkada 2024 ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kepulauan Riau. (*)