TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang masih mendalami dugaan politik uang yang melibatkan salah satu Caleg DPRD Tanjungpinang.
“Dugaan politik uang masih didalami,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).
Dia menjelaskan, dugaan politik uang tersebut Bawaslu menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk mendalami laporan dan mencari bukti lainnya.
“Kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk mendalami laporan tersebut,” ucapnya.
Dia memastikan caleg yang dilaporkan tersebut merupakan oknum anggota DPRD Tanjungpinang masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Barat dan Tanjunpinang Kota.
Namun dia tidak mengungkapkan identitas dan partai politik pengusung caleg yang dimaksud.
Yusuf menambahkan, selama mendalami laporan ini pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi untuk mencari bukti tambahan.
Salah satunya akan memanggil caleg yang dilaporkan tersebut. “Insyaallah akan diminati keterangan,” pungkasnya.