BINTAN, deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan pastikan pelantikan pejabat esselon II dilingkungan Pemkab Bintan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima informasi pelantikan yang dilakukan Pemkab Bintan.
“Kami sudah mengkonfirmasi, kalau surat pelantikan sudah ada. Namun kami belum menerima, hanya secara lisan saja,” kata Sabrima.
Ia menambahkan, jika surat lampiran pelantikan yang dilakukan petahana 6 bulan sebelum Pilkada, sesuai yang tertuang dalam pasal 71 terkait kepala daerah tidak bisa melakukan pergantian 6 bulan sebelum penetapan, sebelum mendapat izin dari Kemendagri.
“Kalau secara aturan, tidak boleh ada pelantikan 6 bulan mendekati pilkada,” ucapnya.
“Kalau tidak ada izin, maka ada sanksinya yakni sanksi pidana dan sanksi denda. Jadi sanksinya include jika tidak ada izin,” tambahnya.
Diketahui, hari ini Pemkab Bintan akan melantik eselon II mengisi kekosongan Dua Dinas yakni Dinas Lungkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). (Yuli)