BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Bawaslu Bintan Sebut Ada Pelanggaran Pemasangan APK dari Paslon Gubernur

×

Bawaslu Bintan Sebut Ada Pelanggaran Pemasangan APK dari Paslon Gubernur

Sebarkan artikel ini
Marak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan calon (Paslon) Pilkada tahun 2024 di Bintan yang tidak sesuai aturan, Sabtu (19/10/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Marak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan calon (Paslon) Pilkada tahun 2024 di Bintan yang tidak sesuai aturan, Sabtu (19/10/2024).

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan saat ini tengah berkoordinasi dengan Liason Officer (LO) masing-masing paslon dari Bawaslu Provinsi Kepri dan Satpol PP Kabupaten.

“Kami telah berkordinasi dengan Satpol dan Bawaslu Provinsi terkait pemasangan APK tidak sesuai zona, termasuk yang memasang di pohon dan tiang listrik,” terang, Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang.

Bambang juga mengatakan, pelanggaran pemasangan APK di dominasi pasangan calon Gubernur Kepri.

“Kita sudah mengirimkan datanya ke Bawaslu Provinsi, karena kebanyakan pelanggaran pemasangan APK dari pasangan calon Gubernur, sehingga kita masih menunggu instruksi untuk tindakan lebih lanjut,” terangnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *