BINTAN, deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan menetapkan camat Teluk Bintan dan Ketua RT 10 RW05 Desa Bintan Buyuh terbukti langgar netralitas Pemilu terkait pembagian kartu nama salah satu calon legislatif (Caleg) Bintan, Kamis (11/01/2024).
Pembagian kartu nama caleg diduga digunakan sebagai bahan kampanye pembagian sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan, jika kedua pihak tersebut telah ditetapkan terbukti melanggar aturan netralitas dengan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.
“Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan melanggar netralitas ASN. Kemudian Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu, Jupri melanggar netralitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” jelas Putra.
Putra menyebutkan, dampak setelah penetapan pelanggaran netralitas, Bawaslu Bintan merekomendasikan ke instansi untuk menindaklanjuti sanksi yang akan dijatuhkan.
Diungkapkannya, untuk Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua RT 10/RW 05 Desa Bintan Buyu.
Ditambah, Jupri direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan untuk diberikan sanksi.
Terkait sanksi yang akan diterima, menurut Sabrima, keputusannya ada di KASN dan PMD Bintan.
“Kami tidak dapat menentukan sanksinya,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai kronologis dan motivasi kedua pihak pelanggar netralitas tersebut, Sabrima enggan membeberkan secara detail permasalahannya.
Ia hanya menyampaikan, usai pelanggaran netralitas ada lagi pemeriksaan tindak pidana pemilu yang sudah diregistrasikan sejak Jumat pekan lalu dan akan diselesaikan dalam 14 hari kerja bersama Sentra Gakkumdu.
Senada dengan itu, Bambang selaku Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Penindakan juga mengatakan jika kedua orang yang telah ditetapkan melanggar netralitas tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi dalam pemeriksaan Bawaslu Bintan.
“Kalau kronologis pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan kami, Ketua RT 10/RW 05 Jupri memberikan keterangan jika kartu nama bahan kampanye Caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar tersebut diperolehnya dari Camat Teluk Bintan Indra Gunawan yang diserahkan pada November lalu,” kata Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Bambang, camat Teluk Bintan saat diperiksa mengakui, kartu nama kampanye berasal dari dirinya yang diberikan ke RT.
Namun untuk asal usul kartu nama berada di tangan camat, pihak Bawaslu belum berhasil mendapatkan keterangan tersebut.
Diterangkan ya, penyerahan kartu nama itu terjadi sekitar pertengahan November. Sementara untuk penyerahan sembako Baznas 5 Desember di Kampung Parit Bugis.
“Saat itu Camat yang membawa paket sembako Baznas tersebut, disitulah pembagian sembako bersamaan dengan pembagian kartu caleg tersebut dilakukan,” ungkapnya. (Yuli)