Batam

Bawa Spanduk dan Luka Hati, Pasutri di Batam Ngadu ke DPRD untuk Bongkar Kasus Anak Mereka

×

Bawa Spanduk dan Luka Hati, Pasutri di Batam Ngadu ke DPRD untuk Bongkar Kasus Anak Mereka

Sebarkan artikel ini
Pemandangan mengharukan terjadi di halaman Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (7/8/2025)/f-deni

BATAM, deltakepri.co.id — Pemandangan mengharukan terjadi di halaman Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (7/8/2025).

Sepasang suami istri, Amir (39) dan Mugi Sedu Tegi (38), tiba dengan langkah letih namun penuh tekad setelah berjalan kaki dari kawasan Plamo, Batam Centre, menuju gedung wakil rakyat.

Sejak pagi, keduanya membentangkan spanduk berisi jeritan hati, menuntut keadilan atas kematian anak mereka yang berusia dua tahun.

Anak tersebut meninggal pada 31 Maret 2024, namun hingga kini, menurut mereka, proses hukum belum tuntas.

“Diduga ada mafia hukum. Terbunuh 31 Maret 2024, sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran. Juli 2025, kematian korban belum pernah disidang,” tertulis pada spanduk yang mereka bawa.

Aksi longmarch itu turut didampingi Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba Nusa Tenggara Timur (PK-SUMBA NTT), Matius, yang selama ini mendukung perjuangan mereka.

Dalam pertemuan dengan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, pasangan ini memaparkan secara rinci dugaan tindak pidana yang menimpa anak mereka, termasuk dugaan keterlibatan mantan majikan dalam peristiwa tersebut.

Amir dan Mugi mengaku sudah lebih dari satu tahun menunggu kejelasan hukum, namun belum ada perkembangan berarti.

Karena itu, mereka memutuskan mendatangi langsung wakil rakyat sebagai langkah terakhir agar suara mereka tak lagi diabaikan.

Menanggapi pengaduan tersebut, Anwar Anas memastikan DPRD Kota Batam akan mengawal proses hukum kasus ini.

“Kami menerima pengaduan ini dengan serius. Komisi I akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menghadirkan semua pihak terkait,” ujarnya.

“Keadilan adalah hak setiap warga negara, dan DPRD berkewajiban memastikan proses itu berjalan,” sambung Anwar Anas.

Penulis : Deni

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *