BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, AP Terancam 15 Tahun Penjara

×

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, AP Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BINTAN, deltakepri.co.id – Bawa kabur anak di bawah umur, polisi berhasil amankan AP (25) di salah satu kos-kosan di Kota Batam.

AP diamankan oleh Polres Bintan usai mendapat laporan dari orang tua korban berusia 14 yang hilang sejak 31 Mei 2024 lalu dari rumahnya.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan, dari laporan yang diterima Polres Bintan, korban dibawa AP dan diinapkan di kamar kosan.

“Penyelidikan kita, setelah mendapat laporan kehilangan ini diketahui berada di batam bersama AP di sebuah kamar kosan,” jelas Marganda.

Ia menambahkan, korban dan AP berkenalan dalam sebuah aplikasi pencari jodoh. Namun korban termakan pujuk rayu AP sampai dibawa ke kosan.

“Pelaku ini sempat mentransfer uang ke korban untuk berangkat ke batam, karena pelaku ini merupakan warga batam dan bekerja sebagai karyawan swasta,” tukasnya.

Marganda mengimbau kepada seluruh orangtua selalu mengawasi pergaulan sehari-hari anak, agar tidak terjadi hal serupa.

Atas perbuatannya, AP dikenakan sangkaan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *