HuKrimTanjungpinang

Bandar yang Edarkan Sabu dengan Bungkus Sukro Ditangkap Polisi

×

Bandar yang Edarkan Sabu dengan Bungkus Sukro Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti Sabu dibungkus makanan ringan jenis Sukro oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, di jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang, Selasa (30/1/2023)/f-polresta-tpi

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Dua (2) orang bandar Sabu ditangkap lantaran memiliki, menyimpan barang haram siap edar, di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

2 bandar itu yakni PN dan AN berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang 30 Januari 2023 pukul 05.00 wib di jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi dilakukan pelaku dengan cara Sabu di bungkus dengan makanan ringan.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi membenarkan penangkapan terhadap 2 pengedar Sabu di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penyelidikan pelaku menggunakan sepeda motor langsung diamankan. Dari situ itemukan barang bukti Sabu yang dibuang pelaku di halaman rumah warga,” jelas AKP Efendi, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan Efendi, saat di introgasi, kedua tersangka akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

“Kita temukan 1 paket Sabu dengan berat 2,40 gram dibungkus pelastik bening, kemudian disimpan dalam pelastik makanan merek Sukro warna kuning,” katanya.

Atas perbuatannya, ucap Efendi, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *