BINTAN – Satreskrim Polres Bintan kembali mengamanakan pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat yang berada di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, seperti yang dijelaskan kasat reskrim Polres Bintan saat Press Release pada Kamis (17/6/21).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H., S.I.K menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis Sijie yang berinisial RK (40 Thn) dan WG (67 Thn) yang keduanya berhasil diamankan satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Pelaku RK selaku Bandar berhasil kita amankan saat dirinya sedang berada di kedai kopi di jalan Nusantara km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamantan Bintan Timur, RK diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, kami langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie tersebut, pelaku juga kita amankan keesokan harinya saat sedang berada dikedai kopi, Terang Moko saat menjelaskan.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat juga menambahkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan Tindak pidana jenis apapun termasuk Perjudian, karna saat ini kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari oleh karna itu sekali lagi saya harapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan.
Dan berharap agar seluruh masyarakat terus mematuhi Protokol Kesehatan agar kita dapat memutus penyebaran Covid-19 terhadap kita dan orang-orang disekita kita.
Akp Dwihatmoko juga menyampaikan apabila mengetahui adanya kejadian tindak pidana segera menghubungi layanan telpon 110 agar mendapatkan layanan kepolisian secepatnya.