BintanHuKrim

Bandar dan Pemain Judi Higgs Domino di Bintan Ditangkap

×

Bandar dan Pemain Judi Higgs Domino di Bintan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Bandar dan Pemain Judi Higgs Domino di Bintan Ditangkap, Jumat, (02/09/2022)

Deltakepri.co.id|Bintan – Sesuai arahan Kapolri tentang penindakan seluruh jenis judi di wilayah masing-masing polda, polres maupun polsek membuat Satreskrim Polres Bintan memberantas aksi judi di wilayah hukumnya tanpa terkecuali.

Salah satu tindakan pemberantasan judi yang berhasil dilakukan Satreskrim Polres Bintan dengan mengamankan dua (2) orang warga Tanjung Uban yang diduga telah melakukan penjualan Chip Aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi Online.

Dalam penangkapan tersebut, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, membenarkan bahwa ada 2 orang pelaku ditangkap terkait aktifitas perjudian melalui Aplikasi Higgs Domino.

“2 orang pelaku itu berinisial BD (37) dan ASG (18) diamankan setelah melakukan transaksi pembelian Chip Higgs Domino. BD selaku bandar ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual. BD menjual Chip 1 Billion-nya dihargai sebesar Rp 65.000 sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp 60.000 per 1 Billionnya,” jelas AKBP Tidar, Jumat, (02/09/2022).

BD sebagai penampung dan penjual Chip mengaku penghasilan rata-rata harianya berkisar antara Rp150.000, sampai Rp200.000, sehingga keuntungan saudara BD perbulannya berkisar Rp4.500.000. sampai Rp6.000.000.

Saat ini, sambung AKBP Tidar, kedua pelaku dan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.200.000 dan 2 unit Handphone sudah diamankan di Mapolres Bintan guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 303 K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.

“Apa yang dilakukan Polres Bintan dalam pemberantasan judi merupakan bentuk keseriusan Polres Bintan dalam penindakan dari segala bentuk permainan judi,” terangnya.

AKBP Tidar berharap agar masyarakat ikut mendukung dan proaktif dalam pemberantasan permainan judi dalam bentuk apapun

“Kita berharap agar masyarakat ikut serta dalam mengatasi penyakit masyarakat (Judi) di wilayah masing-masing dan melaporkan jika melihat atau mengetahui kegiatan perjudian,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *