TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Baliho Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpasang di papan reklame perempatan lampu merah Batu 10 Tanjungpinang.
Informasi didapatkan, papan reklame tersebut merupakan aset dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Tanjungpinang Sri Herlinda.
“Itu memang punya pemko yang lama dan akan dibenahi karena kondisinya tidak memungkinkan lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Ketua Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Saroni mengatakan tidak mengetahui siapa yang memasang baleho tersebut.
“Saya tidak tahu juga siapa yang pasang, sampai saat ini belum ada dapat laporan dari sekretariat,” ujar Saroni.
Politisi PAN ini menduga baleho tersebut dipasang oleh para relawan Prabowo-Gibran. Sebagai ketua TKD Prabowo-Gibran, dia mengaku tidak bisa melarang para relawan ingin memasang alat peraga kampanye.
“Saya sendiri sebagai ketua TKD tidak bisa melarang relawan memasang spanduk. Contohnya caleg ini masang disini, saya tidak bisa melarang itu,” ucapnya.
Sementara disinggung terkait baleho tersebut dipasang di aset milik pemerintah, Politisi PAN ini meminta media untuk mempertanyakan kepada Pemko apakah pemasangan tersebut mendapat izin dari pemerintah.
“Jadi kalau mengenai menggunakan aset Pemko bisa konfirmasi ke Pemko, mungkin relawan membayar sewanya dan langsung memasang, kemudian tanya ada tidak izin pemasangannya,” imbuhnya. (SYL)