BintanHuKrim

Bakar Lahan 1,5 Hektar Buat Perkebunan, Polisi Tangkap Dua Pelaku

×

Bakar Lahan 1,5 Hektar Buat Perkebunan, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Polsek Gunung Kijang amanakn Dua pelaku pembakaran lahan seluas 1,5 hektar.F-Istimewa

BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Gunung Kijang amankan (2) dua pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutlah) untuk membuka perkebunan nanas.

Kedua pelaku yakni KH (36) dan MR (58) kedua pelaku merupakan warga Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Senin (15/5/2023)

Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah hukum Polres Bintan.

Ia menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di kampunh kang Boi, Desa Toapaya Utara pada Jum’at 12 Mei 2023 di mana api melahap lahan seluas 1,5 Hektar.

“Personil Polsek Gunung Kijang, Sat Samapta Polres Bintan dan dibantu oleh masyarakat memadamkan kobaran api. Baik dilakukan secara manual dengan peralatan seadanya dan juga dengan mobil Water Canon untuk memadamkan api” katanya.

Usai kobaran api berhasil dipadamkan, polisi langsung melakukan penyelidikan guna mencari tau penyebab karhutla tersebut.

Beberapa jam kemudian akhirnya kasus itu terpecahkan.

KH alias A yang merupakan pemilik lahan akan membuka perkebunan nanas. Namun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Dalam membakar lahan tersebut KH als A dibantu oleh MR als A dengan diberikan upah sebesar Rp2 juta.

“Jadi KH ini menyuruh MR menebas, membersihkan dan membakar lahan seluas 1 Hektar. Namun lahan yang terbakar hampir 1,5 Hektar maka keduanya kita tangkap karena membuat karhutla,” jelasnya.

KH dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini keduanya ditahan dengan dijerat melanggar Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

“Kedua pelaku terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *