KepriTanjungpinang

Bakal Di-Back Up TNI, Kejati Kepri Tinggal Tunggu MoU dengan Pangdam

×

Bakal Di-Back Up TNI, Kejati Kepri Tinggal Tunggu MoU dengan Pangdam

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyambut baik rencana sinergi bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal pengamanan institusi kejaksaan.

Rencana tersebut mengacu pada Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang menginstruksikan penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan bahwa proses teknis pelaksanaan akan dilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pangdam di wilayah masing-masing.

“Iya, nanti teknisnya akan dilaksanakan setelah dibuat MoU antara masing-masing Kajati dan Pangdam di seluruh Indonesia,” ujar Yusnar, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan stabilitas dan keamanan di lingkungan kejaksaan.

“Tentu ini merupakan langkah kongkret dalam memperkuat sinergi antar lembaga negara, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan,” tambahnya.

Yusnar juga menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan TNI bukan hal baru.

Sejak dua tahun lalu, hubungan kelembagaan ini telah terjalin secara resmi melalui Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI, tanggal 6 April 2023,” jelasnya.

Kejati Kepri, lanjut Yusnar, siap mengikuti arahan pusat dan berkomitmen menjaga koordinasi yang harmonis dengan unsur TNI, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *