Bintan

Babak Baru Kasus Pembuangan Limbah di Bintan, Mabes Polri dan KLHK jadi Saksi

×

Babak Baru Kasus Pembuangan Limbah di Bintan, Mabes Polri dan KLHK jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong, Kamis (12/10/2023).F-Yuli

BINTAN, deltakepri.co.id – Kasus Pembuangan Limbah B3 yang terjadi di Tanjung Uban dan Seri Kuala Lobam (SKL) beberapa waktu lalu masuk babak baru, Kamis (12/10/2023).

Dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bintan akan menetapkan tersangka dalam perkara Limbah yang mengadung bahan berbahaya.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan, dalam minggu ini akan menetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Minggu ini gelar perkara akan dilaksanakan dan setelah itu baru ada penetapan tersangka,” kata Marganda.

Marganda juga menyebutkan, sebanyak 10 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, salah satunya supir truk, pengusaha pemenang tender dan beberapa saksi lainnya.

“Tidak hanya supir truk dan pemenang tender, saksi lainnya juga ada, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dan Puslabfor Mabes Polri,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Marganda, penyidik telah meminta keterangan dari perusahaan yang beralamat di Bogor Jawa Barat sebagai pembuat surat kuasa yang diberikan kepada seseorang berinisial J.

“Dari keterangan yang diberikan perusahaan yang berada di Bogor, mengaku tidak mengetahui adanya pembuangan limbah di Bintan,” ungkapnya.

Marganda juga mengungkapkan, bahwa kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan mengumumkan tersangka kasus ini.

“Tersangkanya bisa lebih dari 1 orang,” katanya.

Sebelumnya, kasus bermula setelah polisi menerima laporan pembuangan limbah B3 di Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam Lobam akhir Maret 2023 lalu.

Dari pembuangan Limbah tersebut, kemudian polisi mengambil sampel dan dikirimkan ke Puslabfor Mabes Polri untuk diuji di laboratorium forensik dan hasilnya diketahui mengandung limbah B3.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *