KepriTanjungpinang

Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih di Kota Tanjungpinang

×

Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih di Kota Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih di Kota Tanjungpinang

DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG — Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh.

“Kepada seluruh warga untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah, perkantoran, maupun tempat usaha, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021”, imbau Rahma, Minggu (1/8).

Rahma menambahkan, sesuai dengan surat Mendagri Nomor 003.1/3743/SJ tanggal 31 Juni 2021 perihal pelaksanaan pemasangan bendera dan umbul-umbul dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke 76 Republik Indonesia. “Juga kepada Instansi pemerintah atau swasta, perhotelan, perbankan, swalayan, toko dan pemukiman warga agar memasang umbul-umbul untuk memeriahkannya”, ucapnya.

Dengan tema peringatan HUT Ke-76 tahun ini, lndonesia Tangguh lndonesia Tumbuh, Rahma berharap Kota Tanjungpinang dapat bangkit. “Walaupun masih dalam situasi pandemi, tetapi dengan semangat bersama kita harap dapat menjadikan Kota Tanjungpinang bangkit dan maju”, harapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021, Tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-76
Kemerdekaan Republik lndonesia disebutkan beberapa hal, diantaranya,  pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).

Dan pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *