TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku tindak pidana Asusila terhadap anak-anak.
Pelaku berinisial MR ditangkap ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pelaku MM tega merudapaksa anak tirinya sejak tahun 2016 hingga 2017.
“Kasus ini terungkap karena korban mengalami kesakitan pada alat vitalnya dan bercerita kepada ibunya,” ujarnya.
Menurutnya, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tanjungpinang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelakunya adalah ayah tori korban.
“Modus pelaku melakukan asusila pada korban adalah dengan iming-iming akan dibelikan handphone,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 81 jo pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Srl)