Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang amankan lima (5) orang tersangka kasus penggunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan berawal dari pengembangan satu (1) orang tersangka yang lebih dulu diamankan
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan 1 orang tersangka BS.
Dari pengembangan tersebut, timnya berhasil mengamankan 5 orang tersangka diantaranya HI, GRA, R, LKS dan P beserta barang bukti berupa Ganja yang disimpan dalam kotak.
“Dari LKS dan P mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GRA,” kata AKP Ronny B, Rabu, (07/09/2022).
Dikatakan Ronny, untuk tersangka GRA sudah 2 kali mengambil barang haram tersebut dari Batam dan kemudian diedarkan di Tanjungpinang, lalu menyuruh tersangka lainnya untuk diedarkan.
“Dari 6 orang tersangka yang kita amankan Dua diantaranya merupakan honorer di salah satu instansi di pemerintah Provinsi Kepri,” ucapnya.
Saat ini ke enam (6) tersangka sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.