Bintan

ASN yang Pasangannya Ikut Nyaleg Diminta untuk Cuti Kerja

×

ASN yang Pasangannya Ikut Nyaleg Diminta untuk Cuti Kerja

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Bintan himbau ASN ajukan cuti jika pasangannya ikut caleg, Rabu (29/11/2023) foto yli

BINTAN, deltakepri.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan gelar coffee morning bersama sejumlah awak media, pertemuan tersebut sekaligus menyampaikan beberapa bahan penting dalam pelaksanaan pemilu 2024, Rabu (29/11/2023).

Bawaslu Bintan minta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangannya baik itu suami atau istri agar netral dalam pelaksanaan pemilu.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra juga menghimbau ASN di Bintan agar mengambil cuti kerja semasa pasangannya mengikuti Pemilihan Legistatif tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan sesuai aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 tahun 2018 ASN yang pasangannya ikut berkompetisi wajib mengajukan cuti.

Menurut Putra, aturan itu untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan ASN di daerah masing masing.

Ia juga mengungkapkan, bahwa saat ini di Bintan, belum ada ASN yang mengajukan cuti meskipun pasangannya mengikuti Pileg di 2024 nanti.

“Untuk pasangan yang mengikuti pileg itu dalam aturan wajib cuti. Sementara di Bintan sendiri kita belum menemukan ASN cuti meskipun pasangannya mengikuti Pileg, bagi ASN yang pasangannya ikut wajib cuti,” ungkapnya.

Sementara itu, di Kabupaten Bintan ada 4 orang ASN yang pasangannya mengikuti Pileg pada 2024, yaitu Sekda Bintan Ronny Kartika, Kasatpol PP Bintan Suwarsono, Kabid Perdagangan DKUPP Bintan Setia Kurniawan dan Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Bintan Dr. Gama Isnaeni. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *